FORM PEMESANAN KTI

FORM PEMESANAN KTI
FORM PEMESANAN KARYA TULIS ILMIAH :: melalui sms/WA ketik: infoHARGA Skripsi: email#Jurusan#Kampus/Kota#noHp# send +62 858 68 522 112

Rabu, 17 September 2014

Skripsi HI PINBB: 2BAAF273

Skripsi HI PINBB: 2BAAF273, WA +6287739383777, no plagiat /tidak penjiplakan, +62815-1645-690, +62877-3938-3777 & 0821.36 668777. WhatsApp. Pengembangan dan Konsultasi Pengolahan Data Penelitian; Olah Data Skripsi – Tesis & Disertasi. Semua jurusan. Jaminan GARANSI sampai LULUS ACC & bimbingan sampai Wisuda. CEPAT Professional. www.dLuha.name skripsi hi, skripsi hi ugm PINBB: 2BAAF273, WA +6287739383777, no plagiat /tidak penjiplakan, skripsi hi umy PINBB: 2BAAF273, WA +6287739383777, no plagiat /tidak penjiplakan, skripsi hi upnyk PINBB: 2BAAF273, WA +6287739383777, no plagiat /tidak penjiplakan.
==================================
Call (no.sms) /Hp: 087783361888 (XL) & +6285-62761-888 (iM3/indosat) & 0821.36 669888 (simPATI/Telkom)
PIN BlackBerry: 2BAAF273 & 263BB77C & 25CEB95C.
==================================
Khusus sms /WhatsApp:
Matrix/Indosat: +62815-1645690 & simPATI/Telkom: +62821.36 668 777 & xL : +62877-3938.3777.

Waktu Pekerjaan 7 - 10 Hari.
                                                                                                                                                                 
via Online dan via email
Bagi yang sibuk, konsultasi bisa dilakukan via email, WhatsApp, Yahoo Messenger dan Skype, FaceBook, Twitter, dan BB ataupun telpon/sms Telkom, Telkomsel, Indosat, XL.

Tatap Muka /Langsung Ketemu di Dluha.
Kosultasi dengan tatap muka bisa dilakukan di kantor www.dLuha.org & www.dLuha.name

Biaya dan Harga
Pembayaran Bertahap, rincian pembayaran kami kirim email ke ANDA dalam draft prosedur bimbingan skripsi. Biaya tergantung tingkat kesulitannya, tolak ukurnya Judul Skripsi, Jurusan, Tempat /obyek Penelitian (KTI /PI - Skripsi /TA - PTK - Tesis & Disertasi)

www.dLuha.name & www.dLuha.org
Hubungi Kami Free
WhatsApp: +62815-1645-690, +62858-6852-2112 & 0821.36 668777.
PIN BB: 263BB77C & 25CEB95C
YM: b897097 dan o8151645690.
Line:: WeChat:: Kakao Talk:: Bee Talk:: +62821-3666-8777.
Google Talk(o82136668777): Skype, FaceBook(dLuha.co), Twitter(@dLuha_co)

Info silahkan Call kami sekarang!
Hp: 0821.36 669888 (simPATI) & 087783361888 (XL) & +6285-62761-888 (iM3)
Telp JamKerja: jam 7pagi- jam 7malam.

sms center : 0821.36 668777 (simPATI), 087739383777 (XL) & +62815-1645-690 (Mentari)
sms JamKerja: jam 4pagi- jam 9malam.

online 24 JAM, via email apikconsulting@gmail.com , apikresearch@yahoo.com, dan o8151645690@outlook.com /o 8151645690@aol.com
link blog & webs: www.dLuha.org, www.dLuha.name & www.dLuha.my.id

Diluar kota/ sibuk, konsultasi bisa dilakukan via online email, WhatsApp, YM, Google Talk, BB, Line, WeChat, Kakao Talk, Bee Talk, Skype, FaceBook, Twitter, sms/telp

============

Kosultasi tatap muka bisa di kantor DLUHA Jogja - Yogyakarta, Klien kita kebanyakan dari Jakarta, Surabaya, Batam, Malang, Bandung, Bogor, Purwokerto, Samarinda, Makassar, Denpasar, Banda Aceh, Medan, Palembang, Lampung, Semarang, Surakarta, kota lain dan negara Malaysia & Singapura. minat konsultasi via online

Kami siap bantu,
©2015 All Rights Reserved. DLUHA.
www.dLuha.com | www.dLuha.co | www.dLuha.co.id | www.datarecovery.co.id | www.dLuha.net | www.dLuha.biz | www.dLuha.info | www.dLuha.us | www.dLuha.web.id | www.dLuha.eu | www.dLuha.tk | www.dLuha.asia | www.dLuha.org | www.dLuha.name |
http://jasaskripsihubunganinternasional.blogspot.com/ - http://ryanconsultants.wordpress.com/ - http://jasa-pembuatan-skripsi-depok.blogspot.com/ - http://judulskripsihubunganinternasional.blogspot.com/ - http://jasa-pembuatan-skripsi-jogjakarta.blogspot.com/ - http://tidakplagiat.blogspot.com/
==========================================================
APAKAH ADA BATASAN UMUR TERTENTU UNTUK MENIKAH DALAM ISLAM
Saya ingin mengetahui apakah ada batasan umur tertentu bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah dalam Islam? Saya mohon penjelasannya dengan merujuk Al-Qur’an dan hadits-hadits yang shaheh. Terima kasih.


Alhamdulillah

Pertama.

Dalam agama tidak ditentukan umur tertentu untuk pernikahan, apakah bagi suami ataupun istri.

Allah Ta’ala berfirman:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ (سورة الطلاق: 4)

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.”  (QS. Ath-Thalaq: 4)

As-Sa’dy rahimahullah berkata: “  وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ  (Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi), anak kecil yang belum mendapatkan haid dan wanita yang sudah balig tapi belum pernah mendapatkan haid, mereka semua seperti wanita tua (monupause) iddahnya adalah tiga bulan.”

Tafsir As-Sa’dy, hal. 870.

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam telah menikahi Aisyah radhiallah’anha saat dia masih berumur enam tahun. Dan beliau menggauli saat dia berumur sembilan tahun. (HR. Bukhari, 4849 dan Muslim, 1422)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab As-Syarhu Al-Kabir, 7/386:

”Adapun wanita, bapaknya dibolehkan menikahkan anak gadisnya yang belum berumur sembilan tahun jika dicarikan pasangan setara (sekufu). Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.  Ibnu Munzir mengatakan, semua ahli ilmu yang saya kenal, sepakat bahwa seorang ayah apabila dia menikahkan puterinya yang kecil adalah sah kalau dikawinkan dengan pasangan yang setara. Dia boleh melakukan an hal itu meskipun sang anak tidak suka dan menolak.”

Kedua.

Anak wanita yang masih kecil tidak boleh dikawinkan selain oleh bapaknya menurut pendapat Malik, Ahmad. Begitu juga pendapat Syafi’i, cuma beliau menjadikan kakek seperti bapaknya dalam hal itu. Sedangkan pendapat Abu Hanifah –dan salah satu riwayat dari Ahmad-, selain ayahnya, dari wali lainnya, dibolehkan menikahkannya. Yang kuat adalah pendapat pertama.

Silakan merujuk  Al-Mugni, 7/33

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ”Tidak selayaknya seorang wanita dinikahkan kecuali dengan izinnya sebagaimana perintah Nabi sallallahu’alaihi wa salam. Kalau dia tidak suka, tidak boleh dipaksa menikah. Kecuali anak kecil perempuan, maka ayahnya dibolehkan menikahinya dan tidak perlu izin darinya.”

Majmu Fatawa, 32/39.

Ketiga.

Seorang ayah tidak diperkenankan menikahkan putrinya yang kecil kecuali terkandung kemaslahatan yang lebih kuat dalam pandangan ayahnya untuk (putrinya). Sebagaimana dia dibolehkan membelanjakan harta anaknya tersebut apabila ada kemaslahatan, begitu juga dalam menikahkannya. Agama hanya memperbolehkan hal tersebut untuk ayah yang muslim bertakwa dan yang benar-benar memperhatikan kemaslahatan anak-anaknya, serta yang menyadari bahwa dia adalah pemimpin serta  bertanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya.

Ibnu Wahab menyebutkan dari Malik dalam masalah seorang laki-laki menikahkan anak kecil, kalau padanya terdapat keutamaan, kebaikan dan pandangan jauh kedepan, maka hal itu dibolehkan baginya.

Ahkamul Qur’an, Al-Jashshas, 2/342.

Sykeh Al-Fauzan berkata dalam kitab Ianatul Mustafid, 1/329:

“Wali anak perempuatn tersebut menggantikan posisinya apabila dia melihat ada kemaslahatan dalam menikahkannya saat putrinya masih kecil. Dengan menikahkannya dengan lelaki shaleh atau orang alim  yang bertakwa. Karena padanya terdapat kemaslahatan. Sebagaimana As-Siddiq menikahkan putrinya yang kecil berumur  tujuh tahun dengan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Dalam umur demikian tidak memerlukan izin darinya. Sang wali menempati posisinya apabila melihat kemaslahatan.”

Keempat.

Akan tetapi suaminya (tidak diperkenankan) menggauli istrinya yang masih kecil, kecuali jika dia sudah mampu melakukan hubungan badan. Masalah ini berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat dan lingkungannya.

Untuk tambahan, silakan merujuk soal jawab no. 22442, 127176.

Seyogyanya bagi pemuda, para wali wanita segera menikah untuk menjaga kemaluan, memelihara kehormatan, menutup aurat dan untuk mendapatkan maksud yang agung yang telah Allah jadikan dalam pernikahan.

Wallahu’alam .
sumber: www.google.com - www.yahoo.com - www.bing.com